Makassar, CNN Indonesia --
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan sanksi kepada Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setelah melarang tujuh siswi muslim memakai jilbab di area sekolah.
Kepsek itu dicopot dari jabatannya, karena diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap siswinya
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat tertanggal 31 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, kami telah menerima tembusan SK penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan," kata Kepala Dinas Tana Toraja, Andarias Lebang, Selasa (4/8).
Andarias menerangkan pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas Kepsek SMP 2 Bonggakaradeng.
"Sekarang kami akan mencari pelaksana tugas kepsek. Kemudian menentukan Naomi akan ditempatkan di mana," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo menuturkan mantan Kepsek Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi bukan hanya dicopot dari jabatannya.
Eks Kepsek itu juga mendapatkan sanksi penurunan pangkat dari ahli madya ke ahli mudada
"Hukumannya, penurunan pangkat dan dibebaskan dari jabatan struktural kepala sekolah," kata Rudhy.
(mir/kid)

8 hours ago
10
















































