Kejagung Ungkap Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

9 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Rudi belum membeberkan secara rinci ihwal modus yang dilakukan Febrie. Ia berdalih hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie diketahui ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat kemarin.

Febrie mengatakan, dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap dia.

(dis/asr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Infrastruktur | | | |