Kejagung Bantah Sejumlah Klaim Febrie, Minta Hakim Tolak Praperadilan

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil gugatan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terkait duplikasi penetapan status tersangka.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).

Kejagung menegaskan istilah 'duplikasi' bukanlah sebuah asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan penetapan tersangka menjadi tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum pidana mengenal asas Nebis In Idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.

Kejagung menjelaskan asas nebis in idem merupakan larangan bagi seseorang untuk dituntut kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oleh sebab itu, Kejagung menegaskan kondisi yang terjadi saat ini dengan duplikasi yang didalilkan Febrie. Pasalnya Febrie hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka.

"Bukan adanya dua kali penuntutan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap perkara yang sama," jelasnya.

Sementara dalam Pasal 134 KUHP dijelaskan bahwa larangan dimaksud hanya berlaku untuk penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Karenanya, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan Febrie sekaligus menolak permohonan praperadilan tersebut secara keseluruhan.

"Dalil Pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tuturnya.

Bantah soal tidak ada pidana korupsi

Kejagung juga membantah dalil Febrie yang mengklaim tidak adanya Tindak Pidana Asal (TPA) di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA yang belum jelas atau dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Meskipun, kata Kejagung, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti-nya. Oleh karenanya, Kejagung menilai dalil Pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas bertentangan dengan dokumen yang justru diajukan dan dikutip sendiri oleh Pemohon.

"Perlu dipahami bahwa karakteristik TPPU berbeda dengan konstruksi tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sementara berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karenanya, Kejagung menilai dasar gugatan Febrie soal tidak adanya tindak pidana asal tidak berdasar menurut hukum. Serta salah memahami ketentuan Pasal 69 UU TPPU dan telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/dal)

placeholder

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |