Inlfuencer Malaysia Aisar Khaled Terjerat Kasus Dugaan Penipuan

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Aisar dilaporkan setelah upaya somasi dan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan investasi tak membuahkan hasil.

"Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia," kata kuasa hukum pelapor, Machi Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum pelapor lainnya, Michael Sugijanto menerangkan persoalan ini berawal dari perjanjian investasi yang dibuat antara kliennya dan Aisar pada Februari 2026.

Michael mengklaim dalam perjanjian itu, masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Aisar dengan nilai ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, kata dia, Aisar berjanji melakukan pekerjaan secara live dengan menghadiri sejumlah event sebagai bagian dari penyelesaian kewajibannya.

"Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar, Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event," tutur dia.

Michael turut membeberkan komunikasi terakhir kliennya dengan Aisar terjadi pada Juli 2026. Saat itu, Aisar disebut sempat menghadiri event yang digelar kliennya.

"Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot. Datang lagi Juli, setelahnya tidak ada lagi kontak. Itu pun datang karena diiming-imingin potongan. Potongan nominal utang yang dibayar," ujarnya.

Lebih lanjut, Michael mengatakan langkah hukum ini akhirnya diambil oleh kliennya lantaran upaya somasi dan komunikasi dengan Aisar sudah tidak bisa dilakukan.

"Tapi sampai saat ini, kami sudah somasi, sudah melakukan, apa ya, menghubungi, menghubungi secara baik-baik dengan iktikad baik, mengajak berdiskusi, namun tidak ada tanggapan," ucap dia.

"Kalau kita yang panggil enggak bisa, ya kita terpaksa minta tolong pihak yang berwajib. Ya harapan kita supaya bisa menanggapi dari konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan," sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan ihwal pelaporan terhadap influencer asal Malaysia tersebut.

"Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang," kata dia saat dikonfirmasi.

Dalam laporan itu, Aisar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.

(dis/fra)

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |