Hari Lansia, 560 Narapidana Usia Lebih 70 Tahun Terima Remisi

7 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) menerima remisi usia di atas 70 Tahun bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2026, Jumat (29/5).

Penerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun adalah narapidana lansia yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Remisi Usia di Atas 70 Tahun yang diterima bervariasi mulai dari 1 sampai dengan 5 bulan.

"Tahun ini, penerima Remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima Remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima Remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, penerima Remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, penerima Remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima Remisi 6 bulan sebanyak 22 orang," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).

Dia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan.

Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan aturan pelaksanaannya.

"Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya," terang Mashudi.

"Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan," sambungnya.

Dari total 560 narapidana penerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun, terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebanyak 73 orang.

Kemudian Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.

Mashudi mengatakan total penghematan biaya makan narapidana setelah mendapat Remisi Usia di Atas 70 Tahun adalah Rp1.183.860.000 (Rp1,1 miliar).

"Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," ujarnya.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |