Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ita Khoiriyah menyatakan putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonannya merupakan bentuk kemajuan bagi pemulihan dirinya dan juga rekannya yang menjadi korban dari asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun," kata Tata, sapaan akrabnya, usai putusan sengketa informasi nomor perkara: 043/XI/KIP-PS/2021 dibacakan, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon lainnya atas nama Hotman Tambunan menambahkan putusan majelis KIP menjadi kemenangan bagi mantan pegawai KPK yang disingkirkan dengan dalih tidak lolos asesmen TWK.
"Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," kata dia.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito yang mendampingi Tata dan Hotman menjelaskan upaya hukum ke KIP merupakan salah satu rangkaian advokasi untuk mengembalikan 57 mantan pegawai ke KPK.
"Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," ujarnya.
Korban TWK lain yang merupakan pendiri IM57+ Institute yakni Mochamad Praswad Nugraha menambahkan dikabulkannya sebagian permohonan oleh majelis KIP bukan sekadar kemenangan administrative, melainkan menjadi momentum koreksi sejarah.
Praswad mengungkapkan seluru lembaga negara yang terkait dengan pelaksanaan TWK wajib memenuhi dan melaksanakan putusan sidang KIP hari ini. Putusan tersebut jelas dan tegas: dokumen hasil asesmen yang selama ini dirahasiakan harus dibuka kepada para korban. Praswad mengatakan tidak ada lagi ruang untuk menunda, menghindar, atau menafsirkan secara sempit kewajiban hukum ini.
"Sidang KIP hari ini adalah harapan terakhir bagi kami, para korban TWK, dalam mencari keadilan. Selama lima tahun, kami dicap, distigma, dan ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah. Putusan ini menegaskan bahwa hak atas informasi dan hak atas pembelaan diri tidak boleh dirampas atas nama apa pun," ucap Praswad.
Sebelumnya, majelis KIP menyatakan dokumen TWK merupakan informasi terbuka sebagian, para pemohon dapat memperoleh akses mengetahui itu dengan mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP (Peraturan KIP tentang Standar Layanan Informasi Publik).
"Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP," ujar Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan sengketa nomor: 043/XI/KIP-PS/2021 di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Sengketa Informasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Panitera Pengganti Sri Mulyani Sutar.
Majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Majelis KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3 hanya kepada Pemohon, sesuai dengan mekanisme pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP, yakni menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi pihak lain.
"Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon," ucap hakim.
(fra/ryn/fra)

3 hours ago
2
















































