Medan, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memberikan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4).
Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202 juta (Rp202.161.980).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons itu, Amsal menyampaikan rasa syukur. Usai sidang, Amsal mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang memberi perhatian terhadap kasusnya.
"Saya ucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas vonis bebas ini. Tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada Komisi III, Presiden Prabowo [Presiden RI Prabowo Subianto], masyarakat, atas atensinya," ujar Amsal Sitepu usai pembacaan vonis kepada awak media di PN Medan.
Didampingi kuasa hukumnya, Amsal mengaku momen kebebasan ini menjadi hal yang sangat berarti setelah lebih dari empat bulan menjalani proses hukum. Ia berencana langsung pulang ke rumah untuk berkumpul dengan keluarga.
Dia mengaku setidaknya sudah 131 hari berpisah dengan keluarga sebelum akhirnya penahanan ditangguhkan dengan penjamin Komisi III DPR, dan divonis bebas pada Rabu ini.
"Yang pasti saya pulang dari sini akan berkumpul dengan keluarga dulu. Selama 131 hari saya benar-benar merindukan suasana rumah, kehangatan keluarga, dan masakan istri saya," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perasaan setelah divonis bebas sulit diungkapkan dengan kata-kata. Menurutnya, rasa syukur menjadi hal utama yang ia rasakan saat ini.
"Rasanya tidak bisa diutarakan dengan kata-kata, selain terima kasih untuk semuanya," ucapnya.
Sementara itu, istri Amsal, Novia Sianipar, turut mengungkapkan rasa syukur atas putusan bebas tersebut. Ia mengaku selama proses hukum yang dijalani suaminya, dirinya hanya bisa mengandalkan doa.
"Bersyukur sekali atas vonis bebas ini. Saya sebagai istri, besar di Karo, saya hanya punya suami. Saya mengandalkan kekuatan doa," ujarnya.
Novia juga mengaku bahagia karena sang suami akhirnya bisa kembali ke rumah setelah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan.
"Yang pasti senang, suami saya sudah pulang," ucapnya
Ia pun telah menyiapkan momen sederhana untuk menyambut kepulangan Amsal di rumah.
"Saya akan masak telur ceplok," sebutnya singkat.
Sementara terkait vonis bebas untuk Amsal, Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan langkah hukum atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Selain itu, dia mengaku akan melapor ke pimpinan kejaksaan dulu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Kami sudah mengikuti seluruh proses persidangan hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Dona usai persidangan di PN Medan.
Dalam sidang pembacaan vonis bebas, majelis hakim memerintahkan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menurut majelis hakim tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di PN Medan hari ini.
Pada sidang sebelumnya JPU Wira Arizona membacakan tuntutan yang menuntut terdakwa Amsal selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal me-mark up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, dengan biaya per desa mencapai Rp30 juta. Sumber pembuatan video itu berasal dari dana desa masing-masing.
Sementara itu dalam kesempatan di persidangan, Amsal membantah dakwaan tersebut dan menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif.
Kasus itu pun menjadi perhatian nasional karena di dalam persidangan JPU menyatakan beberapa item pekerjaan dalam proposal Amsal seharusnya bernilai nol rupiah atau tidak memiliki nilai ekonomi. Komisi III DPR kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada awal pekan ini dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Amsal.
Ada lima poin kesimpulan RDPU di Komisi III DPR itu yang beberapa di antaranya adalah mengajukan pihaknya sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Amsal.
Kemudian, meminta para penegak hukum tak melakukan hal kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi, dan mengingatkan penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik yang diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah," demikian cuplikan poin kesimpulan Komisi III DPR kala itu.
(fnr/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































