Dipecat Buntut Kasus Narkoba, AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri

14 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir mengatakan mutasi Didik ke Yanma Polri ini untuk mempermudah proses adminitrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kode etik, Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksansaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses," kata Isir saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).

Dalam mutasi itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |