Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset.
Koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia.
"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," ujar Wana Alamsyah dari ICW melalui keterangan persnya, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa transparansi, kata Wana, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset justru akan melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas.
Koalisi juga meminta DPR untuk memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment).
Hal ini untuk memastikan aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara.
Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam Pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.
Kemudian, koalisi juga meminta DPR untuk mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB). Hal ini untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan, bukan sekadar berhenti pada konseptual saja.
"DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya," tutur Wana.
"Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik," lanjutnya.
Tiga poin kemunduran
Koalisi mengidentifikasi setidaknya tiga kemunduran substansi dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan ini diduga dihapus dari draf versi DPR.
Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau NCB.
Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan.
Masalahnya, menurut koalisi, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.
Ini berbeda dengan draf versi Pemerintah.
Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring pada bagian penjelasannya. Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana.
Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50. Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf versi pemerintah.
Dalam draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut lewat tiga persoalan.
Pertama, lembaga pengelolanya tidak berwujud. Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset seolah lembaga tersebut sudah ada. Padahal, draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab.
Pasal ini dinilai menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya.
Ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset ini disebut juga akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang.
"Selain itu, DPR juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset tindak pidana agar publik dapat mengawasi akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut," ucap Wana.
Perjalanan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali penyusunannya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU ini bahkan masuk menjadi salah satu janji dalam Nawa Cita Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam kontestasi Pemilu 2014. Namun, baru pada Mei 2023, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi, dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Hanya saja, DPR periode 2019-2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.
Satu tahun setelahnya, DPR justru mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan Naskah Akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal.
Bagi koalisi, pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, justru memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023.
Draf versi 2023 dari pemerintah pun juga tidak sempurna karena telah mengalami perubahan muatan yang kompromistis dibanding dengan draf awal yang pernah disiapkan oleh PPATK.
Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR ingin segera merampungkan RUU Perampasan Aset dan memastikan akan disahkan paling lambat pada Desember 2026 saat Rapat Paripurna.
DPR mengklaim pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja.
Meski DPR telah mengklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, namun hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik.
Menurut koalisi, langkah DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset dari awal juga patut dipertanyakan, mengingat pemerintah sudah menyusun dan menyerahkan kelengkapan Naskah Akademik dan RUU Perampasan Aset kepada DPR pada Oktober 2024.
"Langkah ini patut diduga merupakan upaya untuk mengulur waktu pembahasan dan pengesahan, serta menjadikan pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU," terang Wana.
"Sehingga RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan Pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu," lanjutnya.
(ryn/gil)

2 hours ago
6

















































