Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Bandung Dadang Supriatna melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dadang mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mudik menggunakan mobil pribadinya masing-masing. ASN tidak boleh pakai mobil dinas," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Ia mengatakan larangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan persiapan pengamanan Idul Fitri tahun ini.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menyiapkan berbagai strategi guna mengantisipasi arus mudik dan arus balik Lebaran agar berjalan aman dan lancar.
"Koordinasi dilakukan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, camat, kepala desa, hingga OPD terkait," ujarnya.
Dalam pengamanan Lebaran tahun ini, kata dia, aparat gabungan juga menyiapkan pos pengamanan dan pos terpadu di sejumlah titik jalur mudik di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan tersebut Bupati Dadang berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memastikan kondisi keamanan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap terjaga selama periode mudik hingga arus balik Lebaran.
"Walaupun hari libur, kita sebagai pelayan masyarakat harus tetap siap memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna.
(fra/antara/fra)

4 hours ago
4
















































