Bos Besar Maktour Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Kuota Haji

5 hours ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Kamis (18/6).

Kehadiran ini tak lama setelah Fuad diimbau KPK agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan.

KPK mengatakan Fuad sudah tiba di Gedung Merah Putih dan tengah menjalani pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, pagi ini saksi FHM [Fuad Hasan Masyhur] hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6).

"Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," sambungnya.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan, karena pada dua panggilan sebelumnya Fuad tak hadir. Dua panggilan sebelumnya adalah pada 2 dan 15 Juni.

Pada 2 Juni, Fuad beralasan masih berada di Arab Saudi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Dia pun meminta jadwal ulang dan disepakati tanggal 15 Juni 2026.

Namun, di tanggal tersebut, Fuad menyurati penyidik agar mengatur ulang agenda pemeriksaan karena kondisi kesehatan.

Usai panggilan terakhir pada 15 Juni lalu, sebelum mengumumkan panggilan ketiga yang bisa disertai upaya paksa, KPK mengimbau Fuad datang secara kooperatif untuk diperiksa penyidik.

"Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM [Fuad Hasan Masyhur] atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara penyidikan kuota haji," kata Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (15/6).

Pemeriksaan terhadap Fuad untuk melengkapi berkas perkara empat orang tersangka. Yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas dan staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kemudian Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu yang bersamaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |