Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ucap Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
11














































