Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Jawa Tengah menyebut Aiptu N, anggota Polres Tegal pernah tersangkut sejumlah kasus, mulai dari masalah minum keras (miras) hingga terkait perempuan.
Diketahui, saat ini N juga tengah terjerat kasus dugaan penyiksaan hingga penyiraman air keras kepada istri sirinya berinisial MAN (30).
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)" kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto menerangkan kasus disiplin terkait miras yang dilakukan N terjadi pada 2010. Sementara, kasus kode etik terjadi pada tahun 2017.
Meski begitu, Artanto tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal sanksi yang diberikan kepada N dalam kasus disiplin maupun kode etik tersebut.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan saat ini Bid Propam Polda Jawa Tengah masih mendalami kasus dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya dan kasus dugaan narkoba. N saat ini juga telah ditahan oleh Bid Propam untuk kepentingan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan saat ini ditangani Propam Polda Jateng dalam kasus menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan juga penyalahgunaan narkoba," tutur dia.
Sebelumnya, seorang anggota Polri aktif dilaporkan melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/ 2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa Hukum Korban, Raden Reza mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ," ujarnya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Kamis (2/7).
Raden menjelaskan, perlakuan pelaku terhadap korban terjadi sejak 2022 setelah keduanya menikah. Puncak perlakuan biadab pelaku terjadi pada 2025.
Peristiwa ini terungkap ketika pelaku menelantarkan korban ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku menghilang.
"Untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas gitu," tuturnya.
Korban selama ini tidak melaporkan perlakuan pelaku karena diintimidasi. Pelaku mengancam korban akan menyebar rekaman CCTV yang memuat asusila.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
17

















































