Jakarta, CNN Indonesia --
Jurnalis Aiman Witjaksono batal menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/4) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut Aiman hanya menyerahkan keterangan tertulis yang diwakili tim legal iNews dalam kapasitasnya selaku pimpinan redaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh tim legal iNews," ujarnya kepada wartawan.
Budi mengatakan keterangan tertulis itu sudah diterima oleh penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Aiman sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu itu. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi atas tayangan program Rakyat Bersuara.
Budi menyebut pemeriksaan terhadap Aiman rencananya digelar pada Senin (30/3). Namun, Aiman meminta dijadwalkan ulang pada Kamis (2/4).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Polisi juga telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mereka.
Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ. Teranyar, Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan RJ.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
4















































