Adam Deni Rusak Ruko hingga Tenteng Air Softgun, Polisi Cek Urine

2 hours ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan ruko di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Adam pun kini telah ditahan.

Dari hasil penyidikan, terungkap motif Adam melakukan aksinya itu lantaran tak terima temannya dibentak oleh pemilik ruko. Teman Adam diketahui merupakan mantan karyawan di ruko tersebut.

"Untuk motif sendiri, di sini tersangka ADM ada sedikit emosi terhadap pemilik ruko tersebut karena ada temannya atau teman dekatnya yang sempat ada permasalahan dengan owner atau pemilik dari tempat tersebut," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti kepada wartawan, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bima menyebut Adam yang tersulut emosi kemudian mendatangi ruko tersebut dan melakukan perusakan. Termasuk, mengintimidasi sejumlah orang yang ada di lokasi.

"Di sini teman dari saudara ADG di sini merasa dimarahi, dibentak oleh ownernya. Di situ dia (Adam) tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," ucap Bima.

Dalam aksinya itu, Adam turut membawa senjata air softgun. Saat ini polisi masih mendalami soal asal usul senjata yang dibawa Adam.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujarnya.

Diungkap Bima, Adam sengaja membawa air softgun untuk menakut-nakuti pemilik ruko. Saat kejadian, senjata itu disimpan Adam di bagian belakang celananya.

"Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, 'Lu gak tahu ini apaan?' Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana," ucap dia.

"Kalau itu (alasan bawa airsoft gun) sih dia bilang emosi aja sebenarnya. Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih," sambungnya.

Bima mengatakan pihaknya telah tes urine terhadap Adam. Hasilnya, Adam dinyatakan negatif mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Lebih lanjut, Bima turut mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari pihak Adam.

"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," ujarnya.

Diketahui aksi perusakan yang dilakukan Adam Deni terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.

Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan sejumlah kerusakan. Di antaranya, papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Tak hanya itu, Adam juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko. Tujuannya, permintaannya dituruti.

Aksi tersebut kembali berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.

Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |