4 Debt Collector di Pati Jadi Tersangka Usai Ambil Paksa Kunci Mobil

8 hours ago 14

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan empat penagih utang atau debt collector sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga.

"Keempat pelaku diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan saat proses penagihan kredit kendaraan milik korban. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama di Pati, Selasa (12/5).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia para tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi percobaan perampasan kendaraan milik korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melaporkan kejadian itu karena merasa mendapat ancaman dan tindakan paksa saat proses penagihan tunggakan kredit kendaraan.

Dalam aksinya, para tersangka mendatangi korban dan meminta pembayaran tunggakan kredit. Namun, proses penagihan diduga disertai intimidasi dan ancaman hingga akhirnya para pelaku mengambil paksa kunci mobil dan STNK kendaraan milik korban.

Korban juga sempat mendapat ancaman agar segera melunasi tunggakan, jika tidak maka kendaraan akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka diduga menarik tangan korban hingga mengalami memar.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu lembar STNK kendaraan, satu flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian berlangsung.

Selain memeriksa korban, penyidik Satreskrim Polresta Pati juga meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, di antaranya YAAP dan S.

Polresta Pati menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengingatkan para debt collector agar tidak melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap masyarakat dalam proses penagihan.

Kasat Reskrim menambahkan tindakan penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih jika disertai ancaman ataupun kekerasan. Karena seluruh proses penagihan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat pasal 482 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, atau pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta pasal 448 ayat (1) huruf a juncto pasal 20 huruf c KUHP.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Infrastruktur | | | |