Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat ada 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor yang terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama Januari hingga Juli tahun ini.
"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya dalam keterangannya, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut Made, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.
Made membeberkan pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana.
"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," ucap dia .
Atas dasar itu, Korlantas Polri bakal mengimplementasikan teknologi face recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan teknologi face recognition tersebut, maka identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.
Disampaikan Made, penerapan teknologi tersebut tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas. Tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," tutur dia.
Selain mengoptimalkan ETLE, kata Made, ke depan pihaknya juga akan meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran pelat nomor kendaraan.
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.
Lebih lanjut, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karenanya, pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," ucap Made.
(dis/ugo)

20 hours ago
11
















































